Jumat, 26 Desember 2014

SK PAUD TUNGGAL RAHAYU JAYA



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA
KECAMATAN TELUK BELENGKONG

 


KEPUTUSAN KEPALA DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA
Nomor :Kpts.       / TRJ –VII/2012
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DAN GURU PAUD DHARMA WANITA
DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA

KEPALA DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA
MENIMBANG       :   a.  Bahwapendidikananakusiadinibertujuanuntukmembantumeletakandasarkearahperkembangansikap, pengetahuanketerampilandandayaciptayang diperlukandalammenyesuaikandiridenganlingkungannyadanuntukpertumbuhansertaperkembangananakdimasaselanjutnya.
b.  Bahwauntukmelaksanakan program sebagaimanadimaksuddiatasdiperlukansuatulembaga   yang bersifat independent sebagaimitraDinasPendidikan, yang membidangiPendidikanAnakUsiaDini (PAUD) di Desa.
c. Bahwaberdasarkanpertimbangan yang dimaksuddalamhurufadanb perlumenetapkankeputusanKepalaDesaTUNGGAL RAHAYU JAYA KecamatanBatangTuakatentangPengangkatanPengurusdanGuru    PAUD KasihBundaDesaTUNGGAL RAHAYU JAYA , KecamatanBatangTuaka.                    
MENGINGAT     :     1. Undang – undangnomor 6 tahun 1965 tentangPembentukanKabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Negara RepublikIndonesaitahun 1965 nomortambahanLembaran Negara Republik Indonesia nomor 2754)
2.  Undang – undangNomor 23 tahun 2002 tentangPerlindunganAnak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 109, tambahanlembaran Negara Republik Indonesianomor 4235).        
3.  Undang – undangnomor 20  tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 785, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301).
4. Undang –undangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelahdiubahdenganUndang – undangRepublik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang – UndangRepublik Indonesia Nomor3 tahun 2005 tentangperubahanatasUndang – undangRepublik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah menjadiUndang – undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
5.  PeraturanPemerintahNomor 73 tahun 1990 tentangPendidikanPraSekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 35, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411).
6.  PeraturanPemerintahNomor 73 tahun 1991 tentangPendidikanLuarSekolah ( Lembaran Negara Republik Indonesiatahun1990Nomor95, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461)





MEMPERHATIKAN  :SuratKeputusanBupati Indragiri HilirNomor  : Kpts.114/VIi /HK-2012 Tanggal,   24Juni2012,tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa TUNGGAL RAHAYU JAYA Kecamatan Teluk Belengkong. Kabupaten Indragiri Hilir .

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA          : Menunjuk/mengangkatparapejabat yang nama/jabatannyadaninstansi/     lembagasebagaimanatersebutpadakolom 2 dan 3 sebagaimanalampiranSuratKeputusan.
         KEDUA              :Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan, denganketentuanapabilaterdapatkekeliruandikemudianhariakandiperbaikisebagaimanamestinya.


Ditetapkan di TUNGGAL RAHAYU JAYA
PadaTanggal, 12 Agustus  2012
________________________
                                                     
KEPALA DESA  TUNGGAL RAHAYU JAYA


            MAPI YUSRO


Tembusan, disampaikankepada :
1.       Yth, KepalaDinasPendidikanKab. Inhil di Tembilahan
2.       Yth, CamatBatangTuaka
3.       Yth, Ka. UPT DinasPendidikanKec. BatangTuaka
4.       Yth, Ketua Tim Penggerak PKKDesaTUNGGAL RAHAYU JAYA .
5.       Yang bersangkutan .















Lampiran             : KEPALA DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA
Nomor                  : Kpts.   07/TRJ-VII/2012
Tanggal                                : 12 Agustus 2012




NO
NAMA
JABATAN
KET
1
2
3
4

1-

MAPI YUSRO


Pelindung

KadesTUNGGAL RAHAYU JAYA

2.

SUJILAH


Bunda Paud

Ketua Tim PKK Desa
3.
YENI PORWIYANTI
KepalaSekolah

4.
SUTANTO
KomiteSekolah

5.
LEGIMAN
Tata Usaha

6.
ADI PURWONO
BENDAHARA

7.
RINA PURWANTI
Guru

8.
WIJI RIYANI
Guru

9
ERNA SUSANTI
GURU


Ditetapkandi  TUNGGAL RAHAYU JAYA
PadaTanggal, 12Agustus 2012
__________________________

KEPALA DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA


               MAPI YUSRO












Lampiran             : KEPALA DESA TUNGGAL RAHAYU JAYA
Nomor                  : Kpts. .......    /.......-VII/2014
Tanggal                                : 12 Agustus 2012




NO
NAMA
JABATAN
KET
1
2
3
4

1-



Pelindung

KadesTUNGGAL RAHAYU JAYA

2.



Bunda Paud

Ketua Tim PKK Desa
3.

KepalaSekolah

4.

KomiteSekolah

5.

Tata Usaha

6.

BENDAHARA

7.

Guru

8.

Guru

9

GURU


Ditetapkandi  ......................................
PadaTanggal, 12Agustus 2014
__________________________

KEPALA DESA .......................